Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Hujan Debu Hitam di Bekasi, Warga Diminta Pakai Masker N95!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ajukan Banding, Anies Beberkan Langkah Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta

Kamis, 16 September 2021 - 22:18:00 WIB
Tak Ajukan Banding, Anies Beberkan Langkah Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan langkah perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan polusi udara di Ibu Kota. Gubernur DKI Anies Baswedan pun tidak mengajukan banding. 

Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Sejalan dengan aspirasi warga tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi yang sama, yaitu menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.

"Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai. Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," kata Anies di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut