Tak Pakai Masker, 12 Warga Kabupaten Bogor Ditandu dan Disuruh Bersihkan Makam
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengintensifkan pemberian sanksi terhadap warganya yang tidak mengenakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Sedikitnya 12 warga dikenakan sanksi ditandu hingga membersihkan makam.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang menggelar razia pada Minggu (6/9/2020) pagi, langsung menggiring para pelanggar di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka yang tak dapat membayar denda ditandu ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Petugas Satpol PP yang mengenakan pakaian Hazmat atau alat pelindung diri (APD) memberi hukuman kepada semua orang yang tak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Pelanggar juga mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut.
Ke-12 pelanggar diwajibkan mengikuti petugas dari belakang yang sedang menandu salah satu pelanggar menuju TPU RW 05 Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari.
Lantunan tahlil dibacakan sampai ke pemakaman. Pelanggar yang ditandu ini dibawa sampai sekitar 30 meter. Usai ditandu, pelanggar yang tidak memakai masker diberi arahan tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19.