Tanam Ganja, Seorang Pria di Kemang Dibekuk Polisi
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:23:00 WIB
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2020). Selain menemukan ganja, petugas juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.
Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah.
Menurut pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq