Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi SE Menag, Keuskupan Agung Jakarta Minta 21 Paroki Setop Sementara Misa Offline

Jumat, 18 Juni 2021 - 20:33:00 WIB
Tanggapi SE Menag, Keuskupan Agung Jakarta Minta 21 Paroki Setop Sementara Misa Offline
Ilustrasi. Misa di Gereja Katolik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menindaklanjuti Surat EdaranMenteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. KAJ telah menetapkan 21 paroki untuk menghentikan sementara misa offline untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sekretaris KAJ Romo V Adi Prasojo Pr mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kemenag itu, maka KAJ juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 295/3.5.1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan. 

Selain meminta 21 paroki di wilayah DKI Jakarta dan areanya dipertimbangkan sebagai zona merah dan zona oranye Covid-19 menghentikan sementara misa di gereja, paroki juga dimohon menghentikan sementara Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan dan Penerimaan Komuni Pertama.

"Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan sakramen yang disebutkan di atas sesuai dengan arahan dari pemerintah," kata Rm V Adi Prasojo Pr dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).

Rm V Adi Prasojo Pr mengatakan, KAJ juga selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah serta melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait kondisi terkini penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut