Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gus Elham Cium Anak Perempuan, Menag: Kami Tidak Menoleransi Sedikit pun
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi SE Menag, Keuskupan Agung Jakarta Minta 21 Paroki Setop Sementara Misa Offline

Jumat, 18 Juni 2021 - 20:33:00 WIB
Tanggapi SE Menag, Keuskupan Agung Jakarta Minta 21 Paroki Setop Sementara Misa Offline
Ilustrasi. Misa di Gereja Katolik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, umat juga diajak menjalakan prokotol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 untuk menghindari penyebaran virus Corona.  

"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, diam di rumah dan saling mendoakan," kata Rm V Adi Prasojo Pr.

Diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat. Aturan mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang diterbitkan pada Rabu (16/6/2021) itu upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut