Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! 109 Bendera Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Pemalak Ditangkap

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:07:00 WIB
Tegas! 109 Bendera Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Pemalak Ditangkap
Polres Metro Jakpus menertibkan 109 bendera dan dua spanduk ormas, Jumat (9/5/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut