Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Ngopi di Kulonprogo yang Viewnya Bikin Melongo, Nomor 2 Pas Banget Buat Sunset!
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Wisata di Depok Buka saat Idul Fitri, Pengunjung Dibatasi 20 Persen

Minggu, 09 Mei 2021 - 09:23:00 WIB
Tempat Wisata di Depok Buka saat Idul Fitri, Pengunjung Dibatasi 20 Persen
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan tempat wisata boleh buka saat Lebaran dengan pembatasan penunjung 20 persen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memperbolehkan tempat wisata buka selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12-16 Mei 2021. Pembukaan tempat wisata disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas yang ada dan penanggung jawab tempat wisata harus membuat surat pernyataan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Perubahan yang dimaksud yaitu ketentuan angka 3 yakni tentang protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 - 16 Mei 2021. Tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Untuk pusat perbelanjaan dan bioskop juga menerapkan aturan yang sama. Namun, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas dan penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

Kemudian kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut