Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Perindo Dina Masyusin Blusukan ke Lagoa, Tinjau Tanggul Pesisir Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pencabulan 2 Bocah di Cilincing Divonis Maksimal, Orang Tua Korban: Itu yang Diharapkan

Rabu, 07 Juni 2023 - 18:58:00 WIB
Terdakwa Pencabulan 2 Bocah di Cilincing Divonis Maksimal, Orang Tua Korban: Itu yang Diharapkan
RPA Partai Perindo memberikan pendampingan dan trauma healing terhadap dua bocah korban pencabulan di CIlincing, Jakarta Utara, Rabu (7/6/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis terdakwa pencabulan 2 bocah di Cilincing, Jakarta Utara bernama Dedimus Herewila (51) dengan hukuman penjara 8 tahun. Terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dan restitusi UU TPKS yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta.

Salah satu orang tua korban Tisah (36) mengaku senang dan lega atas vonis yang diberikan hakim kepada pria paruh baya yang telah melakukan aksi keji terhadap buah hatinya hingga mengalami trauma mendalam.

"Dengan hasil putusan vonis hakim kemarin, saya pribadi sangat senang. Alhamdulilah (pelaku) mendapat apa yang diharapkan," kata Tisah saat ditemui di kediamannya kawasan Semper Timur, Cilincing pada Rabu (7/6/2023).

Usai mendapat pengawalan selama sidang di Pengadilan Jakarta Utara dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, dua bocah korban pencabulan kemudian juga diberikan trauma healing dari para relawan.

"Terima kasih semuanya untuk RPA Perindo, untuk pedampingannya terutama untuk Ketua umum Bapak Hary Tanoesoedibjo sudah memberikan pedampingan sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal," ucap Tisah.

Tisah berharap kasus yang menimpa  anaknya tidak terjadi di tempat lain. Dirinya juga berterima kasih atas bantuan dari Perindo dari awal hingga proses terakhir.

"Ya, semoga ke depannya bisa lebih maju lagi dan bisa menduduki kursi di pemerintahan supaya masyarakat yang kurang mampu bisa dibantu," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut