Terungkap! Bos WO Ayu Puspita Pakai Duit Calon Pengantin buat Liburan-Bayar Cicilan Rumah
Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:28:00 WIB
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya, sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," tutur Iman.
Dalam kasus penipuan ini, polisi menerima 207 aduan korban. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian