Terungkap, Penipu Ratusan Jemaah Umrah Ternyata Residivis dan Ganti Nama
JAKARTA, iNews.id - Satu dari tiga tersangka bernama Mahfudz Abdullah alias MA yang sekaligus sebagai pemilik PT NSWM adalah seorang residivis dalam kasus serupa pada tahun 2016. Dia mengganti nama agar namanya tidak terdeteksi masyarakat.
"Ini dilakukan oleh tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Hengki menjelaskan tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri di tahun 2016. Sebagai upaya menghindari deteksi masyarakat, Mahfudz mengganti nama.
"Tersangka mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfud Abdullah alias MA menjadi Abi alias Abi Hafidz Al-Maqdisy di setiap roadshow dan media sosialnya," katanya.
Hengki menjelaskan alasan tersangka mengganti namanya agar tidak ketahuan kalau dia seorang residivis.
"Setelah mengganti nama, tersangka membeli PT NSWM pada 2019 dengan mengangkat seorang direktur namun dia dan istri tetap mengendalikan perusahaan tersebut," ucapnya.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menjelaskan tersangka juga mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham di tahun 2020.
"Dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum namun seluruh kegiatan operasional PT. NSWM atas persetujuannya, " tambahnya
Hengki juga menambahkan tersangka tidak merubah spesimen tanda tangan rekening PT. NSWM an. Halijah Amin (istrinya) agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT. NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 dan 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq