Terungkap, Sebelum Tewas Remaja di Tangerang Dua Kali Diperkosa Beramai-ramai
Peristiwa memilukan ini terjadi pada April 2020. Kronologi bermula dari perkenalan OR dengan FF. Dari perkenalan itu keduanya menjalin cinta.
Pada Sabtu (18/4/2020) pukul 01.00 WIB, tersangka FF menjemput OR dan membawanya ke rumah Jiung. Di rumah itu sudah menunggu DE, A, R, DO, dan DI.
Para pelaku selanjutnya secara bergiliran menyetubuhi OR setelah mencekokinya dengan pil kuning (excimer). Pil itu sebelumnya dibeli oleh S.
Tiga butir pil itu diberikan oleh tersangka FF kepada korban yang langsung diminumnya sekaligus. Ketika OR mabuk, mereka menyetubuhinya bergantian.
"Para pelaku dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ucap Efri.
Editor: Zen Teguh