Tiga Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap, Ini Tampangnya
Selasa, 22 Februari 2022 - 16:10:00 WIB
Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka, dan dua kendaraan milik para tersangka.
"Sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.
Editor: Rizal Bomantama