Tiga Penjual Surat PCR Palsu Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya Kuliah Kedokteran
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:35:00 WIB
Yusri membeberkan, dalam kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut sudah dua orang menjadi konsumen. Keduanya kini melarikan diri usai kasus tersebut viral di media sosial (medsos).
"Konsumennya sudah membayar ke pelaku EAD. Karena tahu ramai di medsos, dia langsung melarikan diri dan tidak memgambil suratnya. Dibatalkan, tapi sudah transfer," ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama