Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Susul Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Siapa Saja?
Minggu, 13 Desember 2020 - 10:42:00 WIB
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Habib Rizieq ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu hampir 14 jam.
Editor: Rizal Bomantama