Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.500 Personel Gabungan Kawal Konser BLACKPINK di GBK, Terbagi 8 Zona Pengamanan
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 November, Warga Diimbau Servis Kendaraan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:09:00 WIB
Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 November, Warga Diimbau Servis Kendaraan
Tilang uji emisi kendaraan bakal berlaku di Jakarta mulai 1 November 2023. Warga diimbau untuk menyervis kendaraan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Disebutkan dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian, pasal 286 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut