Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erika Carlina dan DJ Panda ke Polda Metro, Sepakat Damai?
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 November, Warga Diimbau Servis Kendaraan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:09:00 WIB
Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 November, Warga Diimbau Servis Kendaraan
Tilang uji emisi kendaraan bakal berlaku di Jakarta mulai 1 November 2023. Warga diimbau untuk menyervis kendaraan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menindak kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penindakan berupa teguran atau tilang mulai berlaku per 1 November 2023 mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan pihaknya bersama DLH DKI Jakarta telah menyosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang. Masyarakat pun diimbau menyervis kendaraan.

"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan (tilang), tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu," kata Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Dia mengatakan, penindakan penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk. Giat tersebut juga demi meminimalisasi polusi udara dampak dari kendaraan bermotor.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," katanya. 

Dia juga menegaskan tindakan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat. Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut