Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditiadakan, Polisi: Kami Tetap Sosialisasi
Kamis, 02 November 2023 - 14:41:00 WIB
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023. Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan adalah Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 bagi pengemudi mobil. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang diberlakukan karena dianggap efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Editor: Rizky Agustian