Ubah Kepgub, Pemprov Kaji Lebih Dalam soal Ganti Nama Jalan Mampang
JAKARTA,iNews.id – Antusiasme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut usulan mengganti nama Jalan Mampang Raya menjadi Jalan Jenderal Besar DR. A.H. Nasution sedikit meredup. Itu setelah muncul reaksi penolakan dari kalangan sejarawan dan warga Mampang. Anies ingin perubahan nama Jalan Mampang dikaji lebih mendalam terlebih dalu.
“Begini, seperti saya bilang, bahwa yang namanya pergantian nama itu ada keputusan gubernurnya (kepgub). Jadi, ikuti proses itu. Dan tidak bisa sekonyong-konyong, engga bisa,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Anies mengatakan, pemprov akan merubah payung hukum yang mengatur pergantian nama terlebih dahulu. Selanjutnya, dia ingin pergantian nama jalan akan melibatkan masyarakat.
“Saya ingin mengubah (kepgub), agar proses penentuan nama melibatkan masyarakat. Komponennya ada sejarawan, ada budayawan, ada ahli tata kota. Karenanya kita harus ubah. Nah, proses yang sekarang ada, saya akan hentikan,” ujar dia.
Perubahan nama jalan tembusan dari Jalan Rasuna Said hingga Jalan Ragunan itu merupakan usulan yang diajukan ikatan keluarga Nasution. Anies mengaku usulan itu sudah masuk ke Pemprov DKI sebelumnya gubernur dan wakil gubernur dilantik 16 Oktober 2017. Selanjutnya, usulan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kajian dan Sosialisasi atas Permohonan Perubahan Nama Jalan.