Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Parah! Dewa Bawa Kabur ABG di Jakbar hingga Diperkosa
Advertisement . Scroll to see content

Unik, Forpimkot Jakarta Barat Ajak Masyarakat Bersatu lewat Lagu Nusantaraku

Minggu, 19 Mei 2019 - 22:11:00 WIB
Unik, Forpimkot Jakarta Barat Ajak Masyarakat Bersatu lewat Lagu Nusantaraku
Tokoh Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Barat melakukan syuting video klip lagu Nusantaraku yang mengajak masyarakat menjaga persatuan dan menghargai keberagaman. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Pemilu 2019 telah usai. Saatnya masyarakat kembali bersatu dan melupakan semua perbedaan. Tak perlu lagi ada kubu 01 atau 02, semuanya mesti menerima hasil pesta demokrasi dengan legawa dan sikap kesatria.

Pesan damai ini yang disuarakan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forpimkot) Jakarta Barat. Menariknya, bukan lewat pidato atau imbauan-imbauan formal, namun lewat lagu. Ya, lagu berjudul “Nusantaraku” ciptaan A Riyanto.

Mendorong persatuan dan kesatuan bangsa, Forpimkot Jakbar kompak bernyanyi bersama dengan ceria. Tampak Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi bersama istri, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi bersama istri, dan Kasdim 0503 bersama istri.

Turut bernyanyi pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, KPU, Bawaslu, dan juga para pendukung Pilpres 01 dan 02 sama-sama bernyanyi lagu yang memiliki lirik tentang keindahan dan keberagaman Indonesia.

Syuting cover lagu “Nusantaraku” dilaksanakan di Gedung Wali Kota Jakarta Barat, tepatnya di Hall MH Thamrin baru-baru ini. Pembuatan lagu dank lip ini merupakan inisiasi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi. Semua yang hadir pun bersemangat untuk menyuarakan persatuan dan kesatuan Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut