Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Hibahkan Gedung Pemprov DKI kepada YLBHI, Titip Pesan Suarakan Aspirasi Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Pastikan Pergub dan Kepgub Sesuai dengan Isi Perda Covid-19

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:53:00 WIB
Wagub DKI Pastikan Pergub dan Kepgub Sesuai dengan Isi Perda Covid-19
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pergub dan Kepgub sudah sesuai dengan isi Perda penanggulangan virus corona (Covid-19) . (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda sama halnya seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Seperti, pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga pada pencabutan izin.

Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sanksi yang berbeda dan baru dalam Perda tersebut, yaitu sanksi pidana. Namun, itupun pidana denda yang mencapai besaran Rp5 juta sampai Rp7,5 juta.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut