Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Wagub Jakarta Tak Kunjung Dipilih, Mahasiswa Untar Ajukan Uji Materi ke MK

Sabtu, 18 Januari 2020 - 20:30:00 WIB
Wagub Jakarta Tak Kunjung Dipilih, Mahasiswa Untar Ajukan Uji Materi ke MK
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa Universitas Tarumanegara (Untar) Jakarta mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses penunjukkan wakil gubernur (wagub) Jakarta. Hal itu dilakukan mengingat kursi wagub Jakarta yang kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada Agustus 2018.

Pengajuan itu didaftarkan oleh Michael (20), mahasiswa Fakultas Hukum Untar. Dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 176 Undang - Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Dalam permohonan ke MK, Michael mengatakan proses penunjukkan wagub Jakarta memakan waktu lebih lama dari proses pemilu kepala daerah. "Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu," katanya.

BACA JUGA: Diusung Jadi Calon Wagub DKI, Riza Patria Siap Lepas Jabatan di DPR

Michael mengatakan posisi wagub Jakarta kosong selama kurang lebih satu tahun delapan bulan. Menurutnya penunjukkan wagub Jakarta lebih lama dibandingkan proses Pemilu 2019.

"Bahkan sekelas presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018 sampai 19 April 2019 atau hanya 7 bulan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut