Wali Kota Bekasi : Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Teknisnya sedang Dikaji
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Kebijakan itu seiring pemerintah pusat mulai melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pelonggaran ini sebagai bagian mendorong pemulihan ekonomi. Pelonggaran ini, lanjut dia dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
”Kondisi Bekasi sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen,” ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (6/10/2021).
Selain di Kota Bekasi, kata dia anak berusia di bawah 12 tahun di beberapa wilayah, seperti Jakarta juga sudah diperbolehkan masuk mal. ”Kalau DKI sudah bisa apa bedanya dengan Kota Bekasi. Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada,” ucapnya.
Dia berharap kebijakan tersebut bisa meningkatkan jumlah pengunjung mal di Kota Bekasi sehingga perekonomian terdongkrak.
Menurutnya, anak berusia di bawah 12 tahun yang berkunjung ke mal wajib didampingi orang dewasa.”Nah ini yang sedang kita bahas dan kaji, tekhnisnya seperti apa nanti, baru kita lakukan uji coba,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi