Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Contoh Surat Izin Sekolah karena Urusan Keluarga yang Baik dan Benar
Advertisement . Scroll to see content

Warga yang Keluarga Intinya Sakit Keras atau Meninggal Bisa Ajukan SIKM

Sabtu, 30 Mei 2020 - 05:59:00 WIB
Warga yang Keluarga Intinya Sakit Keras atau Meninggal Bisa Ajukan SIKM
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ibu kota. Salah satunya yaitu pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan SIKM juga diberikan bagi masyarakat dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu mengizinkan warga keluar masuk Jakarta yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia” ujar Benni melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Hingga hari ini ada 25.664 permohonan SIKM yang diterima. Sementara 12.710 permohonan ditolak.

Benni menegaskan mayoritas pemohon tak bijak dalam mengajukan SIKM. Hal itu juga membuat permohonan SIKM membeludak dalam beberapa hari terakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut