Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan Online Manfaatkan Coretax Pajak Marak, Masyarakat Diimbau Waspada
Advertisement . Scroll to see content

1 DPO Kasus Penipuan Online Loker Paruh Waktu Ditangkap Sepulang dari Dubai

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:24:00 WIB
1 DPO Kasus Penipuan Online Loker Paruh Waktu Ditangkap Sepulang dari Dubai
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024). (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap satu dari empat DPO kasus penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Tersangka inisial L diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sepulang dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

"Pada tanggal 17 Juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB Interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta, dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.

Dia mengatakan, tersangka berjenis kelamin perempuan itu berasal dari Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Dia berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.

"Tersangka red notice ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya merupakan bagian dari kelompok scam internasional. Perannya sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucapnya.

Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZS ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus kerja part time atau paruh waktu yang ditawarkan melalui media sosial. Dia meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari praktik haram tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut