Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

10 Terdakwa Korupsi Tukin Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara

Jumat, 15 Maret 2024 - 12:57:00 WIB
10 Terdakwa Korupsi Tukin Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara
10 terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM divonis dua hingga enam tahun penjara. Mereka turut dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti dengan jumlah variatif. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

3. Rokhmat Annashikhah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.

4. Beni divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

5. Hendi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.

6. Haryat Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

7. Maria Febri Valentine divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut