Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Ada Dugaan Perputaran Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:58:00 WIB
KPK Ungkap Ada Dugaan Perputaran Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkap pihaknya menyelidiki dugaan perputaran uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK mengungkap adanya dugaan perputaran uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang tersebut kemudian ditampung di rekening orang kepercayaan salah satu pegawai Kementerian ESDM yang kini berstatus tersangka, Priyo Andi Gularso (PAG).

Dugaan adanya perputaran uang tukin Kementerian ESDM tersebut kemudian dikonfirmasi ke salah satu saksi yang merupakan wiraswasta bernama Budi Hartono pada Kamis (20/7/2023). Budi diduga mengetahui soal adanya dugaan perputaran uang tukin pegawai Kementerian ESDM.

"Budi Hartono (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang Tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (21/7/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tukin. Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Mereka yaitu Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); dan Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Dari jumlah tukin yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1,399 miliar kemudian digelembungkan atau di-mark up menjadi sebesar Rp29,003 miliar. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27,603 miliar.

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;

2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;

3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;

4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;

5. Abdullah Rp350 Juta;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut