12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan
Kamis, 25 Desember 2025 - 02:15:00 WIB
Dia menjelaskan, fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK.
"Hal ini sekaligus selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama