Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih
Advertisement . Scroll to see content

13 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Bukan Perkara Mudah

Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:28:00 WIB
13 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Bukan Perkara Mudah
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bukan perkara mudah untuk menyelesaikan 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Foto: Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia yaitu "Negatief Wettelijk Stesel" sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHP. Di dalam pasal itu, mensyaratkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku. 

"Menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara maksimal atau optimal," tuturnya.

Menurut Mahfud, paradigma yang berkembang di masyarakat yaitu keyakinann dugaan pelanggaran HAM berat seakan-akan mengekstentifikasi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

"Yang mana dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan atau yang biasa disebut dengan notoire feiten notorious juga harus disikapi dan dengan cara yang bijak, benar, dan berkeadilan," katanya.

Menko Polhukam berharap diskusi ini dapat selaras dengan komitmen bersama untuk senantiasa melakukan pemajuan dan penghormatan dan perlindungan HAM. Menurut dia, hal itu sebagaimana bunyi Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut