Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 
Advertisement . Scroll to see content

13.000 WNA di Indonesia Punya e-KTP

Minggu, 03 April 2022 - 18:52:00 WIB
13.000 WNA di Indonesia Punya e-KTP
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Zudan menjelaskan kembali setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP sehingga Kitap menjadi syarat utama memperoleh e-KTP WNA.

“Syaratnya sangat ketat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau disingkat Kitap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” kata Zudan.

e-KTP yang diberikan untuk WNA dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pelayanan publik seperti layanan kesehatan, maupun perbankan sesuai masa berlaku e-KTP, yakni sama dengan masa berlaku Kitap-nya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut