Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

176.984 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT ke-79 Kemerdekaan RI 

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:47:00 WIB
176.984 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT ke-79 Kemerdekaan RI 
Menkumham Yasonna H Laoly menyebut ada lebih dari 176.000 narapidana mendapatkan remisi dan pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus 2024(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar 
Rp274.359.090.000.

Yassona menyebutkan pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara  Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut