183 ASN Langgar Netralitas di Pemilu 2024, 97 Disanksi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 403 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan atas dugaan melanggar pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 183 di antaranya terbukti melanggar netralitas.
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh PPK," kata Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dalam paparannya secara daring di YouTube KASN, Selasa (6/2/2024).
Tasdik mengatakan adanya anomali data, sebab laporan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024 lebih sedikit dibandingkan tahun 2020. Tasdik memproyeksi adanya lonjakan tajam pada pemilu 2024, karena fenomena pelanggaran netralitas yang semakin marak dan masif.
Berdasarkan data Pilkada serentak 2020, sejumlah 2034 ASN dilaporkan terkait pelanggaran netralitas. Sebanyak 1.597 ASN telah terbukti melanggar dan 1.450 ASN sudah dijatuhi oleh PPK.
"Dari perbandingan tersebut tampaknya ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu," kata Tasdik.
Tasdik berharap adanya dukungan dari organisasi masyarakat sipil, pemerhati demokrasi dan khususnya pemilu terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara serentak secara sistematis, masif dan terstruktur ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," kata Tasdik.
Editor: Faieq Hidayat