Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 42 ASN Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44:00 WIB
2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun
2 ASN Pajak rugikan negara Rp2 triliun di kasus praktik curang PT Toba Pulp Lestari. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, PT TPL disebut meminta bantuan BP dan SR selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Keduanya semestinya menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melakukan reviu serta penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Namun, menurut Saiful, kedua tersangka tidak menjalankan fungsi tersebut sesuai tugasnya sebagai supervisor.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” tandas Saiful.

Atas perbuatannya, BP dan SR disangka melanggar ketentuan pidana korupsi.

Keduanya dijerat primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara secara subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut