2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, PT TPL disebut meminta bantuan BP dan SR selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Keduanya semestinya menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melakukan reviu serta penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Namun, menurut Saiful, kedua tersangka tidak menjalankan fungsi tersebut sesuai tugasnya sebagai supervisor.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” tandas Saiful.
Atas perbuatannya, BP dan SR disangka melanggar ketentuan pidana korupsi.
Keduanya dijerat primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara secara subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Puti Aini Yasmin