2 Eks Pejabat Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus SYL
JAKARTA, iNews.id - Dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya diyakini bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Mantan Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta diduga melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal memberatkan Kasdi, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah. Kasdi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materill," katanya.