Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

2 Mahasiswa Gugat Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:44:00 WIB
2 Mahasiswa Gugat Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua mahasiswa menggugat putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa itu yakni Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Anthony Lee dari Universitas Podomoro.

Fahrur dan Anthony mengajukan permohonan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penggugat ingin ada kepastian hukum soal batas usia calon kepala daerah. Batas usia itu harus dilihat saat penetapan calon, bukan saat pelantikan kepala daerah terpilih. Pasalnya, pelantikan kepala daerah terpilih bisa berbeda-beda waktunya, belum lagi jika ada sengketa pilkada di MK.

Seperti diketahui, MA sebelumnya menetapkan syarat usia calon dihitung saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon sebelum pilkada.

Menurut penggugat, KPU sudah benar menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut