2 Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Kementan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dua mantan pejabat Kementan yang juga bawahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 6 tahun penjara.
Untuk SYL dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan ketentuan harus dibayarkan setelah 1 bulan inkrah dengan subsider 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya hal-hal yang memberatkan SYL adalah dia tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. SYL juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar JPU.