2 Pengelola Admin Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Medan
Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.
“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengelola akun situs judol tersebut di kota Medan.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni laptop, handphone hingga kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.
Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.
Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, guna dilakukan pendalaman terkait situs judol tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin