Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

2 Perusahaan Disegel Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Jumat, 18 November 2022 - 09:24:00 WIB
2 Perusahaan Disegel Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Bareskrim segel dua perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut