Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP Hari Ini

Selasa, 07 Januari 2025 - 12:59:00 WIB
2 Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP Hari Ini
Divisi Propam Polri hari ini kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap dua anggota polisi terduga pelaku pemerasan penonton DWP asal Malaysia. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut daftar lengkap anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi delapan tahun, karena terbukti ikut memeras korban. 

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban. 

8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban. 

9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi lima tahun, karena terbukti ikut memeras korban. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut