2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara
Sementara yang meringankan, tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan bagi Iswan yakni merupakan pengendali korporasi, yaitu Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE yang yang seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik, telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar 15 juta dolar AS setara dengan kurang lebih Rp246 miliar, dan perbuatannya dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.
Sementara hal yang meringankan, tidak memperoleh keuntungan secara langsung maupun secara pribadi dari tindak pidana tersebut, bersikap kooperatif selama persidangan dan memberikan keterangan yang jujur, belum pernah dihukum sebelumnya, tulang punggung keluarga, dan telah menyerahkan aset pribadinya berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare yang menunjukkan iktikad baik.
Editor: Rizky Agustian