2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Jumat, 07 Agustus 2026 - 15:34:00 WIB
Selain itu, Satori juga diduga melakukan TPPU dengan menggunakan hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Dia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar yang terdiri atas Rp6,28 miliar dari program PSBI, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Editor: Aditya Pratama