Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Jumat, 07 Agustus 2026 - 15:34:00 WIB
2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan ya atau penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," tuturnya.

Karena itu, KPK juga terus melakukan penyitaan aset dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan atas aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun untuk bagian dari pembayaran uang pengganti. Maka, ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ujar Budi.

KPK diketahui menetapkan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut