Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

22 Kg Sabu dalam Ban Bekas dan 6 Tersangka Diamankan Bareskrim Polri

Jumat, 14 Desember 2018 - 15:35:00 WIB
22 Kg Sabu dalam Ban Bekas dan 6 Tersangka Diamankan Bareskrim Polri
Pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Enam tersangka dan sabu seberat 22 kilogram berhasil disita petugas.

“Totalnya yang ditangkap enam tersangka dengan peran berbeda-beda,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Menurut Eko, kronologi pengungkapan kasus narkoba bermula dari penangkapan tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (8/12/2018).

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita 5 kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan. “Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN,” ujar dia.

Keesokan harinya, penyidik menangkap MWD (34) dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Polisi lalu menggeledah rumah MWD yang berlokasi di Desa Giri Paloh Igeuh, Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut