22 Kg Sabu dalam Ban Bekas dan 6 Tersangka Diamankan Bareskrim Polri
Di rumah MWD ditemukan barang bukti sabu 17 kg yang disimpan di ban cadangan mobil. Sabu tersebut ditemukan dalam bungkus plastik alumunium foil.
“Tersangka MWD dan HSN ini perannya sebagai kurir khusus di Aceh,” ucap dia.
Selanjutnya, Senin (10/12/2018), polisi menangkap tersangka lainnya, yakni SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang. Pelaku SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.
"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL,” ujar Eko.

Di hari yang sama, setelah JNL (29) sempat melarikan diri, penyidik akhirnya berhasil menangkap JNL yang bersembunyi di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Aceh Tamiang.
Penyidik masih mengejar BM yang kini masih buron. BM diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini dan pemesan dari Malaysia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto