Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
Advertisement . Scroll to see content

24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dibina Juli 2021

Selasa, 08 Juni 2021 - 14:05:00 WIB
24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dibina Juli 2021
Sebanyak 24 pegawai KPK tak lulus TWK dibina selambat-lambatnya Juli 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) segera ditentukan nasibnya. Ada 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Sementara 51 lainnya diberhentikan pada 1 November 2021. Penentuan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Lembaga Administrasi Negara, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," dikutip dari berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil assesment tes wawasan kebangsaan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Bagi pegawai yang akan dibina wajib menandatangani surat kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan.

"Peserta yang mengikuti pelatihan pendidikan bela negara wawasan kebangsaan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan," bunyi poin surat tersebut.

Nantinya, bagi pegawai yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan langsung diangkat menjadi ASN. 

"Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesepakatan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut