Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Polemik TWK, KPK: Kami sudah Kirim Surat

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:53:00 WIB
Pimpinan Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM soal Polemik TWK, KPK: Kami sudah Kirim Surat
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pimpinan telah mengirim surat ke Komnas HAM untuk mengonfirmasi ihwal pemanggilan terkait polemik TWK. (Foto: Dok KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini, Selasa (8/6/2021). Namun KPK memastikan para pimpinan belum bisa hadir.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan para pimpinan komisi antirasuah telah berkirim surat ke Komnas HAM. Tujuannya meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin (7/6/2021) pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Menurut Ali, polemik TWK yang menandai bagian dari proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah undang-undang. Dan menurutnya, KPK telah melaksanakan UU tersebut. 

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali.

Meski demikian Ali menegaskan KPK tetap menghormati Komnas HAM dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut