267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa
BEI memberikan waktu hingga 24 bulan bagi emiten untuk memenuhi kewajiban free float tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, maka BEI akan meminta perusahaan melakukan delisting dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.
"Suspensi tidak perlu lama-lama, satu tahun atau 12 bulan, kalau tidak juga ngapa-ngapain, masuk periode kita cek, untuk kita delisting," kata dia.
Nyoman menegaskan, kewajiban delisting tidak hanya sebatas penghapusan pencatatan saham, tetapi juga disertai kewajiban melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di publik sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
"Kewajiban delisting itu tidak hanya pergi begitu saja, tapi juga ada kewajiban buyback terhadap saham-saham yang beredar di publik. Itu exit strategy kita," ucapnya.
Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan baru yang spesifik mengatur free float 15 persen. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada Maret mendatang, sekaligus dimulainya kewajiban pemenuhan free float 15 persen.
Sebagai langkah awal untuk menerapkan kebijakan baru ini, OJK akan melakukan pengelompokan emiten di tahun pertama pasca aturan baru free float diterbitkan pada Maret mendatang. Kelompok-kelompok emiten ini akan punya durasi berbeda terkait pelaksanaan free float 15 persen.
"Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen (free float), kemudian berjenjang seterusnya (kelompok kedua dan lainnya) sampai 15 persen," kata Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Targetnya penyesuaian free float 15 persen dilakukan seluruh perusahaan tercatat dalam kurun waktu 3 tahun. Setelah itu, baru berlaku sanksi yang akan dibebankan kepada perusahaan tercatat, hingga yang terberat delisting.
Editor: Aditya Pratama