267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap satu perkara hukum bagi masyarakat kurang mampu di Jakarta. Bantuan tersebut disalurkan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini tersedia di setiap kelurahan di Jakarta.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan Jakarta bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung, Jumat (31/10/2025).
"Semua gratis. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan layanan ke depan, kita ada kerja sama dengan organisasi bantuan hukum. Ada 52 organisasi bantuan hukum yang kita bantu di DKI Jakarta, sudah terakreditasi. Itu satu perkara dari Kementerian Hukum kita bantu Rp5 juta buat warga miskin," ujar Supratman.
Bantuan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, mulai dari konsultasi hingga pendampingan hukum di pengadilan.
Pembakar Sampah Bakal Disanksi Sosial, Pramono: Harus Ada Payung Hukum
"Ada 267, walaupun kelihatan jumlahnya kecil dibandingkan provinsi yang lain, DKI itu dengan jumlah penduduk yang luar biasa karena semua orang berkumpul, mudah-mudahan dengan difasilitasi dengan pembentukan Posbankum masyarakat semakin mudah mendapatkan akses layanan baik segi konsultasi, hingga kalau terpaksa sampai ke pengadilan jadi ada wadahnya," katanya.
Supratman menambahkan, lembaga bantuan hukum (LBH) tetap menjadi mitra utama dalam pelaksanaan program Posbankum.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menilai kehadiran 267 Posbankum di seluruh kelurahan Jakarta akan memperkuat infrastruktur di ibu kota.
"Ini akan menguatkan Jakarta sebagai Kota Global dan sebagai ibu kota. Mudah-mudahan akan berdampak secara langsung bagi masyarakat," kata Pramono.
Editor: Reza Fajri