Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 - 22:03:00 WIB
3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19
Salat Jumat di daerah terjangkit Covid-19 boleh ditinggalkan dan diganti dengan salat zuhur di rumah. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat Islam untuk memadukan sikap tawakkal dan waspada dalam menghadapi wabah Covid-19. Sebab, keduanya merupakan prinsip ajaran Islam.

“Antar keduanya tak saling bertentangan. Artinya, kita tawakkal sambil waspada atau waspada sambil tawakkal. Mari kita berdoa, meminta pertolongan Allah SWT,” kata Sekretaris LBM PBNU, Sarmidi Husna dalam keterangan tertulisnya seusai menggelar Bahtsul Masail, Kamis (19/3/2020).

Terkait dengan kegiatan salat Jumat di tengah pandemi wabah Covid-19, LBM PBNU mengeluarkan tiga poin khususnya di daerah terjangkit virus mematikan itu.

1. Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus korona (Coavid-19), maka virus korona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan salat Jumat (melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat). Dalam konteks itu, berlaku hadits la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain).

Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksnakan shalat jumat atau jamaah di masjid maka salatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu salat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut