Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

3 Larangan Saat Masa Tenang Pemilu, Ini Sanksinya

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:11:00 WIB
3 Larangan Saat Masa Tenang Pemilu, Ini Sanksinya
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan APK saat masa tenang (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. 

Selain itu peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara bedasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut