3 Paslon Sudah Daftar ke KPU, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut hingga Kampanye Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas pendaftaran tiga pasangan bakal capres dan cawapres. Tiga pasangan itu yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga pasangan calon ini juga telah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan. KPU telah menunjuk RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap bakal pasangan calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2," bunyi pasal 39, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Jika pasangan calon dinyatakan lolos tes kesehatan, tahapan selanjutnya adalah penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
1. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
A. Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).
B. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11/2023).
2. Masa kampanye pemilihan umum
A. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial. Dimulai dari Selasa 28 November 2023 sampai Sabtu 10 Februari 2024.
B. Kampanye Rapat Umum, lklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring. Minggu 21 Januari 2024 sampai Sabtu 10 Februari 2024.
C. Masa tenang, Minggu 11 Februari 2024 sampai Selasa 13 Februari 2024.
3. Kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua
A. Kampanye pemilu, Minggu 2 Juni 2024 sampai Sabtu 22 Juni 2024.
B. Masa tenang, Minggu 23 Juni 2024 sampai Selasa 25 Juni 2023.
Editor: Reza Fajri